Seiring dengan penunjukkan beberapa desa yang akan mewakili Kabupaten Pacitan dalam penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2024, Kejaksaan Negeri Pacitan berikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Pacitan dimana dalam surat tersebut berisikan informasi bahwa sampai dengan saat ini terhitung tiga tahun terakhir tidak ada yang terjerat Perkara Tindak Pidana Korupsi, surat ini ditujukan kepada 3 desa yakni Gedompol Kecamatan Donorojo, Desa Candi Kecamatan pringkuku, dan Desa Sempu Kecamatan Nawangan.
Pemberian surat ni diharapkan dapat menjadi kelancaran proses penilaian yang berlangsung.