Telah dilaksanakan Uji Petik Monitoring hasil penilaian Perluasan Desa Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur oleh KPK RI, Selasa (29/10/2024).
Kunjungan ini bertujuan untuk memantau hasil penilaian dan memastikan implementasi program desa antikorupsi yang diinisiasi oleh KPK sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat desa.
Desa Candi dipilih sebagai salah satu dari tiga desa perwakilan antikorupsi di Provinsi Jawa Timur dan telah memenuhi lima indikator desa antikorupsi yang ditetapkan KPK. Inspektur Inspektorat Pacitan.
Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Bapak Mahmud menjelaskan bahwa Desa Candi berpotensi menjadi percontohan desa antikorupsi tingkat nasional.
“Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi mengadakan Uji Petik sekaligus monitoring kebenaran penilaian desa antikorupsi di Desa Candi ini. Di Jawa Timur, ada juga satu desa di Bojonegoro dan satu desa di Tuban yang masuk penilaian,” jelas Bapak Mahmud.
Menurut Bapak Mahmud, lima indikator yang digunakan KPK dalam penilaian meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dengan terpenuhinya indikator tersebut, Desa Candi diharapkan menjadi contoh nyata bagaimana tata kelola desa yang baik mampu mencegah praktik korupsi di tingkat desa.
Koordinator Program Desa Antikorupsi KPK, Bapak Andhika Widiarto, menyampaikan bahwa secara umum, Desa Candi telah memenuhi indikator desa antikorupsi. Namun, pihaknya memberikan 14 catatan rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola dan tata laksana pemerintahan desa.
Beberapa rekomendasi tersebut di antaranya adalah optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Candi, yang saat ini hanya bergantung pada satu unit kegiatan pinjaman. Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar Desa Candi segera membentuk peraturan desa dan surat edaran terkait gratifikasi untuk menjaga integritas aparatur desa. Penilaian juga menyoroti perlunya tindak lanjut terhadap survei kepuasan publik atas layanan desa serta pengaduan masyarakat. Dan menyarankan Desa Candi untuk memperkuat dokumentasi dalam musyawarah desa dengan bukti undangan dan daftar hadir. Lebih lanjut, absensi perangkat desa dan penilaian kinerja perangkat desa berdasarkan rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Camat setempat juga disarankan agar bisa terpantau dengan lebih baik.
“Kami menekankan bahwa program desa antikorupsi ini bukanlah sebuah perlombaan, melainkan langkah nyata menuju Indonesia yang bebas dari korupsi,” ujar Andhika.
Program desa antikorupsi ini adalah bagian dari upaya KPK dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di tingkat desa. Target KPK adalah agar seluruh desa di Indonesia terbebas dari praktik rasuah, setidaknya pada tahun 2027-2028. Diharapkan ada satu desa per kecamatan di seluruh Indonesia yang mampu mengimplementasikan lima indikator desa antikorupsi dengan baik.
Uji Petik KPK ini diharapkan dapat memberikan dorongan positif bagi desa-desa di Indonesia untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan. Program desa antikorupsi ini merupakan langkah proaktif dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari korupsi dan Desa Candi diharapkan menjadi percontohan bagi desa lain untuk mengimplementasikan program serupa demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.