Sebagai bentuk perwujudan upaya bersih dari gratifikasi, Pemerintah Desa Candi bentuk Peraturan Kepala Desa Candi nomor 03 Tahun 2024 tentang Penanganan Gratifikasi yang ditujukan untuk penertiban sistem integritas yang baik.
Gratifikasi sendiri memilki makna luas, gratifikasi sendiri layaknya politik balas budi dimana pemberian tidak hanya berupa uang namun dapat berbentuk lain seperti komisi, tiket perjalanan, tiket wisata, dan pemberian lain diluar hak dari tap tenaga opemerintahan.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Desa Candi memanfaatkan hari Jum'at Sehat dimana setiap Kepala Dusun wajib masu secara keseluruhan untuk melaksanakan piket rutin, lalu dilaksanakan Pengarahan Anti Gratifikasi kepada Kepala dusun untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat setempat. Kepala Dusun yang dianggap Pemerintah Desa sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan Kantor Desa Candi memiliki andil yang besar demi mewujudkan pelayanan Desa yang tertib dan sehat.