Artikel

PERATURAN KEPALA DESA NO 03 TAHUN 2024 TERKAIT PENANGANAN GRATIFIKASI SUDAH RILIS, DESA CANDI LAKUKAN KOORDINASI BERSAMA KEPALA DUSUN

07 Juni 2024 10:52:02  Desa Candi  11 Kali Dibaca 

Sebagai bentuk perwujudan upaya bersih dari gratifikasi, Pemerintah Desa Candi bentuk Peraturan Kepala Desa Candi nomor 03 Tahun 2024 tentang Penanganan Gratifikasi yang ditujukan untuk penertiban sistem integritas yang baik.

Gratifikasi sendiri memilki makna luas, gratifikasi sendiri layaknya politik balas budi dimana pemberian tidak hanya berupa uang namun dapat berbentuk lain seperti komisi, tiket perjalanan, tiket wisata, dan pemberian lain diluar hak dari tap tenaga opemerintahan.

Dalam kesempatan ini, Pemerintah Desa Candi memanfaatkan hari Jum'at Sehat dimana setiap Kepala Dusun wajib masu secara keseluruhan untuk melaksanakan piket rutin, lalu dilaksanakan Pengarahan Anti Gratifikasi kepada Kepala dusun untuk dapat disebarluaskan kepada masyarakat setempat. Kepala Dusun yang dianggap Pemerintah Desa sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan Kantor Desa Candi memiliki andil yang besar demi mewujudkan pelayanan Desa yang tertib dan sehat.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Link Pengaduan

 Maklumat Pelayanan

 Alur Pelayanan

 Arsip Artikel

 Peta Desa

 Media Sosial

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Dadapan-Watukarung Km.06, Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan
Desa : Candi
Kecamatan : Pringkuku
Kabupaten : Pacitan
Kodepos : 63552
Telepon : 081323908259
Email : pemdescandi21@gmail.com

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:7
    Kemarin:27
    Total Pengunjung:5.146
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:103.138.10.26
    Browser:Mozilla 5.0