Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pertama dilakukan di Desa Candi Kecamatan Pringkuku pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024 dan kemudian besoknya di tanggal 8 Oktober 2024 penilaian dilakukan di Desa Sempu.
Dalam pelaksanaan penilaian di Desa Candi, ikut hadir sekaligus memberikan sambutan Asisten 2 Sekda Pacitan (Bambang Marhaendrawan, S.Pt, M.M) dimana dalam sambutannya beliau memberikan ucapan terimakasih dan mendukung Desa Candi untuk dapat maju sebagai wakil do Jawa Timur.
Ikut memberikan sambutan, Kabid. Kemasyarakatan Desa (Drs. Tri Yuwoko, M.Si) yang mengutarakan dua tujuan dari kehadiiran Tim Penilai Provinsi yakni memasikan dan mendukung 5 desa yang terpilih dalam Percontohan Desa Anti Korupsi tingkatan Jawa Timur. Dari penilaian ini nantinya akan disempurkankan setiap komponen perhitungan agar nantinya harapannya Desa Candi mampu menjadi wakil Jawa Timur dalam tingkatan Nasional.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan profil Desa Candi oleh kepala Desa (Sayuti) dan dilanjutkan dengan pemaparan berkas 5 Komponen penilaian Desa Anti Korupsi oleh Perangkat Desa (Annisa Wulandari).
Penting untuk diketahui bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Timur. Fokus utama program ini adalah untuk memberdayakan desa-desa di Jawa Timur agar bisa mendeteksi dan mencegah korupsi sejak dini.