Seiring dengan penunjukkan beberapa desa yang akan mewakili Kabupaten Pacitan dalam penilaian Desa Anti Korupsi Tahun 2024, Kepolisian Resor Pacitan berikan surat kepada Inspektorat Kabupaten Pacitan dimana dalam surat tersebut berisikan informasi bahwa sampai dengan saat ini terhitumg tiga tahun terakhir Penyidik Satreskrim Polres Pacitan tidak melakukan penanganan tindak pidana korupsi untuk aparatur desa yang disebutkan dalam daftar yakni desa Gedompol Kecamatan Donorojo, Desa Candi Kecamatan pringkuku, dan Desa Sempu Kecamatan Nawangan.
Selain Surat yang dikeluarkan dari Polres Pacitan, Polsek Pringkuku juga memberikan Surat Pernyataan yang ditandatangani bersama dengan Kepala Desa Candi. Kedua surat ini menjadi aspek pelengkap pendukung komponen penilaian Desa Candi sebagai Desa Anti Korupsi.
Pemeberian surat ni diharapkan dapat menjadi kelancaran proses penilaian yang berlangsung.