Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk meluncurkan program Desa Antikorupsi.
Keberadaan desa antikorupsi ini menjadi salah satu program pendukung dalam penguatan penyusunan Tata Kelola Keuangan, Manajemen Teknis dan pengelolaan SDM yang mengarahakan transparasi Desa dalam pengelolaan keuangan terhadap masyarakat.
Dalam pelaksanaan Desa Anti Korupsi ini banyak kebijakan dan batasan yang diatur mulai dari larangan bagi Kepala Desa membuat keputusan yang merugikan kepentingan umum alias menguntungkan diri sendiri serta anggota keluarga. Serta beberapa deklarasi dan pernyataan yang dibuat oleh Kepala Desa beserta seluruh Perangkat Desa Candi dan seluruh unsur pendukung Desa Candi.
Pada tahun 2024 ini Desa Candi diberi kepercayaan untuk masuk dalam 3 besar Penilaian Desa Anti Korupsi, dalam pengemban amanat ini banyak dokumen yang dipersiapkan, salah satunya yani Surat Pernyataan "Bebas Terlbat Kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Selama 3 tahun kebelakang"